A: Seluruh Penelitian wajib dilaporkan apapun skemanya dan siapapun anggotanya. Yang mengajukan adalah dosen Universitas Amikom Yogyakarta yang tercantum dengan hierarki posisi penulis paling tinggi pada Artikel Ilmiah. (SK Rektor No. 165/SK.REK/AMIKOM/IX/2021 Pasal 5 Ayat 1)
A: Masih dapat dilaporkan dengan ketentuan batas pengajuan insentif publikasi maksimum dua tahun setelah di index di mesin pengindex (SK Rektor No. 165/SK.REK/AMIKOM/IX/2021 Pasal 2 Ayat 4). Dan tetap wajib melaporkan mulai dari proses pengajuan judul dan proposal
A: Untuk mempermudah kegiatan akreditasi dikemudian hari maka, seluruh proposal wajib sudah disahkan dan ditanda tangani oleh Dekan dan Kaprodi masing-masing
A: Tetap harus mengisi, supaya tetap tercatat bahwa publikasi gratis sehingga dapat mengkalim tambahan insentif sebesar 50% dari biaya APC (SK Rektor No. 165/SK.REK/AMIKOM/IX/2021 Pasal 9 Ayat 2)
A: Diperbolehkan, jika memiliki beberapa publikasi yang bersumber dari satu penelitian atau pengabdian. Dengan catatan melakukan regitrasi pada publication plan sebanyak jumlah publikasi dengan menggunakan kode penelitian yang sama
A: Kewajiban setelah mendapatkan persetujuan submission report dan indexed report adalah menandatangani dokumen jawaban pengajuan dan mengirimkan dokumen yang telah ditanda tangani ke admisi LPPM
A: Cara mencari percentil adalah dengan mengakses laman https://www.scopus.com/ lalu :
klik pada bagian source,
cari jurnal dengan judul, issn, publisher maupub subjectnya
setelah muncuk klik pada bagian judul jurnal yang dituju
lihat percentile sesuai dengan katergori yang diajukan
A: Cara mencari percentil adalah dengan mengakses lamanhttp://arjuna.ristekbrin.go.id/ lalu :
klik pada tombol Lihat Daftar Jurnal,
cari jurnal dengan judul, ataupun dengan issnnya,
klik riwayat akreditasi,
lihat pada progress akreditasi terakhir, skore ada pada bagian Hasil